Jumat, 22 September 2017

Perhutani tidak gubris masyarakaat desak bupati surati gubernur.




PANGANDARAN - Sejak januari kemarin kabar telah berhembus kemasyarakat langkaplancar dan cigugur mengenai rencana penebangan yang dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Ciamis, hal tersebut diperkuat dengan keluarnya Surat Perintah Kerja (SPK) supaya bisa dilakukan secepatnya.
Akibat kurangnya sosialisasi yang minim dan terkesan tebang pilih terhadap masyarakat yang disosialialisasikan, sehingga banyak masyarakat sekitar penebangan kurang mengetahui rencana tersebut.
Rencana yang dilakukan perhutani akhirnya mendapat protes dan penolakan warga setempat,  hingga puncaknya bulan agustus kemarin masyarakat menggalang dukungan masa untuk menolak aksi penebangan. Penolakan tersebut sangat masif sehingga kepala desa sekecamatan Langkaplancar beserta ribuan masa sepakaat menolak penebangan yang dilakukan oleh perhutani KPH Ciamis.
Bukan tanpa alasan masyarakat sekitar hutan produksi melakukan penolakan, selain kawasan tersebut masuk kawasan resapan air menurut perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2031 dan Raperda RTRW Kabupaten pagandaran juga karena dua Kecamatan tersebut merupakan kawasan rawan bencana longsor dan kekeringan.
"Sebelumnya telah terjadi banjir bandang dan longsor yang mengakibatkan rusaknya jembatan dan beberapa Sawah sekaligus kolam Ikan milik warga, untungnya tidak sampai menghilangkan jiwa orang" ucap Dace salah seorang tokoh masyarakat bojongkondang
Dia menambahkan dampak dari penebangan yang dilakukan sebelumnya sudah merusak sumber air dan rasa was was warga setempat mengingat kemiringan bukit dan gunung melebihi 45 Derajat dan kemungkinan terburuk bisa terjadi.
"Kami juga berharap SPK penebangan seluas 32 Ha segera dicabut sehingga masyarakat bisa merasa tenang, karena setiap hari masyarakat secara bergantian menjaga leuwung (Hutan-Red)" imbuhnya.
Akibat gejolaknya penolakan warga yag semakin masif sampai akhirnya Pemda Pangandaran merespon dengan dikeluarkannya Surat tertanggal 23 Agustus 2017 Nomor Surat 522.8.81/582/DLHK/2017 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dan di tembuskan ke Dinas dan Kementrian terkait. Dengan kejadian itu forum AKAR selaku anggota walhi jabar mengecam keras kegiatan penebangan hutan di kec. Langkap Lancar ... Begitu juga kata turehan selaku atifis lingkungan dari BARa. Perhutani jangan hanya berfikir itu hutan produksi dan ke untungan saja harus di perhitungkan juga segi keamanan buat masyarakat sekitar juga jangan seperti di banjar setelah penebangan hutan produksi di tanami pohon pisang maka sering terjadi longsor apa bila musim hujan.. { Asep Eboe}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musrenbang Kecamatan Paron Tahun 2018 Untuk Menampung Aspirasi Masyarakat Di 14 Desa

Laporan – Prastiwi Wartawati CAKRAWALA NGAWI - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawar...