Minggu, 29 Oktober 2017

KEGIATAN TMMD KE - 100 DI DUA KECAMATAN DI KONSEL RESMI DITUTUP




Laporan : Akbar
Wartawan Tabloid Cakrawala

KONAWE SELATAN - Program kerja TNI Manunggal masuk Desa yang ke - 100, di dua Kecamatan di Konawe Selatan yakni di Kec. Angata dan Kec. Sabulakoa resmi ditutup oleh Pangdam 14 Hasanudin, hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Upacara penutupan dalam rangka mengakhiri masa kerja dan tugas TMMD reguler yang ke - 100, di enam  Desa dalam dua Kecamatan, yang dilaksanakan dipelataran Lapangan Sepak Bola Desa Sandarsih Jaya, Kec. Angata, Kab. Konsel, Kamis, 26/10/2017.

Dalam upacara penutupan tersebut Pangdam 14 Hasanudin, Mayjen Agus Suria Bakti bertindak sebagai Insfektur upacara, Mayor Inf Petrus Hekakaya selaku Kasdim 1417/Kendari bertindak sebagai pemimpin jalannya upacara, pelaksanaan kegiatan TMMD ke - 100 berlangsung selama sebulan lamanya yang dimulai sejak tanggal 27 September hingga 26 oktober 2017, yang saat ini merupakan hari terakhir pelaksanaan program kerja tersebut, kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah, baik Pemprov Sultra maupun Pemda Konsel, dengan bekerja sama antara TNI, Polri, serta Masyarakat yang tergabung dalam zona kerja  TMMD.

Kegiatan ini merupakan program kerja TNI RI, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Wilayah NKRI, dengan tujuan melakukan percepatan pembangunan, meningkatkan kemandirian pangan dan kesejateraan Masyarakat, sebagai wujud kepedulian TNI RI terhadap Masyarakat dalam meningkatkan infrastruktur dan sarana lainnya, serta mendorong pembangunan pada daera terpencil, pedalaman dan perbatasan untuk setara pada wilayah lainnya yang telah maju perkembangannya.

Upacara berlangsung dengan penuh hidmad, dan diikuti oleh, siswa SD, SMP, SMA, regu TNI, Polri, Satpol PP, seluruh Kades dalam dua kecamatan, camat, tenaga pendidik, serta Masyarakat, sebagai bentuk partisipasi terhadap program kerja TMMD, dan disaksikan secara langsung oleh, Plt Gubernur Sultra ( H. Muh. Sale Lasata ), Danrem 143/ Ho ( Kolonel Inf, Andi Perdana Kahar, SH ), Dandim 1417/ Kendari, Letkol, Kav. Hermawan Yuniarso, S.IP, Wakapolda Drs. Kombes Winarto, S.I.K, Bupati Konsel, H. Surunudin Dangga ST, MM, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S. Sos, M. Si, wakil Bupati, Seluruh kepala SKPD, Camat, dan Kades serta ribuan Masyarakat, menjadi saksi hidup jalannya upacara penutupan TMMD reguler ke 100.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Pangdam 14 Hasanudin, Mayjen Agus Suria Bakti, selaku Insfektur upacara mengatakan bahwa " Pentingnya untuk terus dan senantiasa bersyukur pada Pencipta, karena Jualah semuah dipertemukan dalam upacara ini, mengingatkan bahwa TNI RI beberapa waktu yang lalu baru saja memperingati HUT TNI yang ke - 72, sebagai bentuk gambaran yang sangat jelas bahwa hubungan antara TNI dan Masyarakat sangat baik, juga atas nama TNI  menyampaikan ucapan terimah kasi pada pemerintah dan Masyarakat atas partisipasinya dalam rangka menyukseskan program kerja TMMD, serta permohonan maaf apabila program kerja TMMD belum memuaskan " tandasnya.

" Lanjut pangdam, pada bulan Oktober 2017 Litbang kompas merilis hasil surveinya, yang menunjukan TNI menempati posisi tertinggi sebagai Institusi dengan citra paling baik, berdasarkan hasil survei tersebut menghasilkan kepwrcayaan publik pada TNI mencapai 94%, atau mengalami peningkatan 3% dan survei sebelumnya pada januari 2015, yaitu 91,2% tingginya kepercayaan  Masyarakat pada TNI menunjukan kedekatan dan kemanunggalan Rakyat semakin baik, ini merupakan modal utama bagi TNI untuk terus menjalankan foksinya dalam percepatan pembangunan, dan merupakan inti kekuatan pertahanan Negara yang bersifat semesta, progres bersama TNI bersama rakyat TNI kuat, yang ditetapkan sebagai tema HUT TNI yang lalu " terangnya.

" Ia juga menambahkan bahwa secara yunifersal TNI memang untuk berperang, tetapi dibagian lain TNI dapat turun kelapanagan untuk membantu kesulitan Rakyatnya, TNI juga membangun dan membangkitkan kembali nilai - nilai kebersamaan dan gotong - royong, guna menumbuhkan semangat kebersaman dalam membangun dan membantu percepatan program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejateraan Masyarakat, dan pemberdayaan Masyarakat,  hal ini sejalan dengan tema yang diangkat dalam program TMMD, serta selaras dengan NAWA CITA Presiden RI ( Joko Widodo ) " Ucap Mayjen Agus Suria Bakti selaku Pangdam 14 Hasanudin. (Akbar)

Dispendik Kabupaten Ngawi Mengadakan Bimtek Kinerja Kepala Sekolah TK, SD & SMP Tahun 2017





Laporan : Prastiwi
Wartawati Tabloid Cakrawala

NGAWI - Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi mengadakan Bimtek Kinerja Kepala Sekolah TK, SD & SMP Tahun 2017 bertempat di Gedung Pertemuan Notosuman Ngawi (25 Oktober 2017).
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional; Dokumen pelaksanaa  Anggaran (DPA-OPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2017 dan Tenaga Kependidikan  Kegiatan Bimtek Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2017.
Kepala Bidang Ketenagaan Dispendik Kabupaten Ngawi Drs. Fahrudin menjelaskan, "Tujuan pelaksanaan Bimtek Kinerja KS, yaitu meningkatkan kualitas dan Kinerja Kepala Sekolah TK, SD & SMP sehingga dapat meningkatkan kinerja dengan efektif; Sebagai landasan untuk menyusun program pengembangan dan peningkatan sekolah dimasa sekarang dan masa akan datang", jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, "Bimtek Kinerja KS diikuti 395 peserta yang terdiri dari tenaga Kependidikan di Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi dan sebagai Narasumbernya Suratno, S.Pd, M.Pd".
Ditempat terpisah ketika ditemui Wartawan Cakrawala Drs. Abimanyu Kepala Dispendik Kabupaten Ngawi mengatakan, "Tujuan Bimtek yang terpenting adalah menambah kemampuan Kepala Sekolah TK, SD & SMP sebagai Tim Penilai Kinerja Guru dalam menilai kinerja guru secara obyektif di sekolahnya masing-masing, sehingga para guru semakin profesional dalam menjalankan tugas, dampaknya dunia pendidikan di Ngawi terarah dan maju, anak didik semakin pintar dan cerdas untuk menggapai masa depan yang gemilang", ujarnya. (ADV/Dispendik/Prastiwi)

Selasa, 17 Oktober 2017

Disparpora Kabupaten Ngawi Mempromosikan Pemandian Tawun Melalui 'Tawun Specta Music Show' 2017 Sebagai Destinasi Wisata




Laporan : Prastiwi
Wartawati Tabloid Cakrawala

Dinas Pariwisata, Pemuda & Olahraga Kabupaten Ngawi mempromosikan Pemandian Tawun melalui 'Tawun Specta Music Show 2017' (15/10/2017) sebagai salah satu Destinasi Wisata Tradisi & Seni Budaya di Kabupaten Ngawi dengan mendatangkan O.M. REZA  yang didukung artis2 top Dangdut papan atas yang mampu menyedot ribuan wisatawan domestik untuk melihat acara musik dangdut & keindahan alam Pemandian Tawun yang memiliki bermacam fasilitas dengan membeli tiket masuk, dampaknya menambah PAD dan meningkatkan strata penghasilan masyarakat sekitar dengan berjualan.

Plt. Kepala Disparpora Kabupaten Ngawi Drs. Yulianto Kusprasetyo menjelaskan, "Wisata Taman Pemandian Tawun terletak di Desa Tawun Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi memiliki pesona keindahan yang sangat menarik untuk dikunjungi yang dilengkapi wahana permainan anak, outbond, gazebo2 untuk bersantai, kolam yang berisi ribuan Kura2 atau Bulus, 3 kolam pemandian atau kolam renang untuk dewasa & anak2 yang sumber airnya alami tidak pernah surut, menguras sumbernya tiap tahun sekali mengambil hari Selasa Kliwon pada acara Bersih Desa Tawun. Acara adat ritual ini sangat  legendaris, dikenal dengan nama DUK atau KEDUK Beji yang mampu mendatangkan Wisatawan domestik dan mancanegara untuk melihat prosesi sakral ini dengan membeli tiket masuk, sehingga mendongkrak PAD Kabupaten Ngawi", jelasnya.

Lebih lanjut Warsito, SS Kabid Pariwisata Kabupaten Ngawi menambahkan, "Pemandian Tawun sebagai salah Satu Destinasi Wisata tradisi dan Seni Budaya, pihaknya terus berupaya  mengembangkannya dengan memperbaiki serta menambah sarana  dan prasarana. Utamanya meningkatkan kualitas pengelolaan dalam upaya meningkatkan volume kunjungan wisata, baik wisatawan domestik maupun mancanegara", imbuhnya. (Tiwi)

Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Di Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi Tahun 2017





Laporan : Prastiwi
Wartawati Tabloid Cakrawala
                                                                                                                      
NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Administrasi Perekonomian mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di  Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi Tahun 2017 bertempat di Aula Kecamatan Sine (04/09/2017). Sosialisasi ini di dihadiri 50 orang terdiri : Unsur Pimpinan Kecamatan, toko2 penjual rokok, tokoh masyarakat, Kepala Desa, Ketua kelompok petani tembakau beserta anggota kelompok tani. Sebagai narasumber yaitu dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Madiun Yugianto, dari Kejaksaan Negeri Ngawi Rio Vernika Putra, SH, dan dari Polres Ngawi Ipda Basuki Rakhmad, SH Kanit IV Pidter Satreskrim.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik.  Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Aris Dewanto selaku Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kab. Ngawi menjelaskan, “Sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2017 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi dimana DBHCHT merupakan dana yang bersifat khusus, terkait konstruksi pajak rokok yang dihasilkan oleh daerah. Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya maka OPD yang menerima DBHCHT harus hati-hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/pengguaannya. Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan DBHCHT didasarkan pada pasal 66A UU 39/2007 ayat (1). Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan-aturan yang berlaku terkait dengan cukai terutama cukai rokok, sehingga bila masyarakat mengetahui ada produk rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak berpita cukai atau ada label palsu, maka masyarakat bisa menyampaikan informasi ini ke Kantor Bea Cukai untuk ditindak lanjuti. Peredaran rokok tanpa bea cukai atau berpita cukai tapi palsu yang ada di masyarakat perlu diberantas keberadaannya mengingat keberadaan rokok tersebut sangat merugikan, negara dirugikan dari segi penerimaan pajak cukai rokok”, jelasnya.

Rio Vernika Putra Kasubag Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Ngawi selaku narasumber menegaskan, “masyarakat yang memproduksi rokok tanpa pita cukai atau menjual dan atau mengedarkannya akan dikenakan sanksi hukum. Tugas Kejaksaan Negeri Ngawi apabila ada perusahaan rokok yang tidak ada pita cukainya secara pidana akan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan dan melakukan penuntutan karena tidak memiliki izin NPPBKC tetapi menjalankan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai maka akan dipidana dan dijerat dengan UU No. 39 Tahun 2007 Jo. UU No. 11 Tahun 1995 Pasal 58 yang berbunyi setiapn orang apabila menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, ancaman pidananya penjara paling singkat 1 (satu ) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan denda paling banyak 10 (Sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”, tegasnya

Yugianto Kasubsi Kepatuan Internal & Penyuluhan  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Madiun selaku Narasumber menghimbau, “Apabila masyarakat menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai atau Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Ciri-ciri produk rokok yang ilegal, yaitu tidak dilengkapi pita cukai/rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dan dilekati pita cukai tetapi menggunakan pita cukai milik pabrik lain". Yugianto menambahkan, "Kategori rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok polos, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya dan bukan haknya (personalisasi pita cukai), rokok dilekati pita cukai palsu, produksi rokok tanpa izin (NPPBKC), produksi rokok menggunakan mesin (dilakukan pemilik NPPBKC maupun yang tidak memiliki NPPBKC) atas pesanan pemilik bahan baku rokok atau biasa disebut rokok jahitan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta.
Siapapun yang memalsukan pita cukai akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 5 tahun penjara atau pidana denda 2 sampai 10 kali cukai yang seharusnya dibayar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Aris Dewanto  mengatakan, "Melalui sosialisasi ini dapat melahirkan komitmen serta memberikan pemahaman dan pengertian kepada seluruh masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran cukai ilegal, serta dapat menyadarkan stakeholder terkait ataupun pengguna barang kena cukai pada sanksi dan hukuman bagi yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai (cukai ilegal).
Saya harap para pengusaha dan pedagang rokok di Kabupaten Ngawi agar mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku tentang cukai sehingga rokok yang diproduksi dan dijual menggunakan pita cukai legal atau resmi “, ujarnya.

Ipda Basuki Rakhmad SH Kanit IV Pidter Satreskrim Polres Ngawi menegaskan, "Pihaknya akan melakukan tindakan pencegahan dan pembinaan ke masyarakat. Apabila tidak bisa harus ditindak  berdasarkan  Perundang Undangan yang berlaku. Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Ngawi. Ketentuan di Bidang Cukai Rokok kalau sudah diundangkan & disosialisasikan, janganlah melanggarnya agar tidak mendapat sanksi hukum", tegasnya. (tiwi)

Kucuran DD Tahun 2017 Dimanfaatkan Pemdes Teguhan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi Untuk Membangun TPT




Laporan : Prastiwi
Wartawati Tabloid Cakrawala

NGAWI - Kucuran Dana Desa (DD) Tahun 2017 dari Pemerintah Pusat melalui APBN dimanfaatkan Pemerintah Desa Teguhan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi untuk membangun infrastruktur berupa Talud Penahan Tanah (TPT).

Hal ini diungkapkan Kepala Desa Teguhan Supriyono, "Kucuran DD Tahun 2017 digunakan Pemdes Teguhan untuk membangun TPT di 2 (dua) Dusun, yaitu Dusun Kerten dan Dusun Teguhan. Pembangunan TPT di di 2 Dusun sangat diperlukan, terutama di Dusun Kerten agar tanah disepanjang jalan Lapangan Kerten tidak longsor karena kondisi tanahnya gerak dan apabila ada kucuran dana lagi baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat juga akan dilengkapi bangunan drainase yang bagus, sehingga bila musim penghujan datang air dari bahu jalan dan area persawahan tidak masuk lapangan yang mengakibatkan lapangan becek dan rusak yang dapat mengganggu kegiatan olahraga. Konstruksi pembangunan TPT dirancang sangat bagus dan kuat agar tidak mudah ambrol", ungkapnya.

Lebih lanjut Ketua TPK Bidang Pembangunan Eko Setyo Budi ST menjelaskan, "Pembangunan TPT di Dusun Kerten RT. 10 RW. 04 menghabiskan dana sebesar Rp. 50.000.000,-. Sedangkan pembangunan TPT di Dusun Teguhan RT. 03 RT. 04 & RT. 05 RW. 01 menelan dana sebesar Rp. 200.000.000,-. Pelaksanaan pembangunan TPT ini semua berdasarkan bestek atau RAB, sehingga apabila ada pemeriksaan dari Inspektorat & BPK kami selaku TPK Bidang Pembangunan dapat mempertanggungjawabkannya dan tidak berurusan dengan hukum", jelasnya. (tiwi)



Musrenbang Kecamatan Paron Tahun 2018 Untuk Menampung Aspirasi Masyarakat Di 14 Desa

Laporan – Prastiwi Wartawati CAKRAWALA NGAWI - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawar...