Laporan : Prastiwi
Wartawati Tabloid Cakrawala
NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Administrasi Perekonomian mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi Tahun 2017 bertempat di Aula Kecamatan Sine (04/09/2017). Sosialisasi ini di dihadiri 50 orang terdiri : Unsur Pimpinan Kecamatan, toko2 penjual rokok, tokoh masyarakat, Kepala Desa, Ketua kelompok petani tembakau beserta anggota kelompok tani. Sebagai narasumber yaitu dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Madiun Yugianto, dari Kejaksaan Negeri Ngawi Rio Vernika Putra, SH, dan dari Polres Ngawi Ipda Basuki Rakhmad, SH Kanit IV Pidter Satreskrim.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik. Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Aris Dewanto selaku Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kab. Ngawi menjelaskan, “Sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2017 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi dimana DBHCHT merupakan dana yang bersifat khusus, terkait konstruksi pajak rokok yang dihasilkan oleh daerah. Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya maka OPD yang menerima DBHCHT harus hati-hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/pengguaannya. Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan DBHCHT didasarkan pada pasal 66A UU 39/2007 ayat (1). Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan-aturan yang berlaku terkait dengan cukai terutama cukai rokok, sehingga bila masyarakat mengetahui ada produk rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak berpita cukai atau ada label palsu, maka masyarakat bisa menyampaikan informasi ini ke Kantor Bea Cukai untuk ditindak lanjuti. Peredaran rokok tanpa bea cukai atau berpita cukai tapi palsu yang ada di masyarakat perlu diberantas keberadaannya mengingat keberadaan rokok tersebut sangat merugikan, negara dirugikan dari segi penerimaan pajak cukai rokok”, jelasnya.
Rio Vernika Putra Kasubag Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Ngawi selaku narasumber menegaskan, “masyarakat yang memproduksi rokok tanpa pita cukai atau menjual dan atau mengedarkannya akan dikenakan sanksi hukum. Tugas Kejaksaan Negeri Ngawi apabila ada perusahaan rokok yang tidak ada pita cukainya secara pidana akan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan dan melakukan penuntutan karena tidak memiliki izin NPPBKC tetapi menjalankan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai maka akan dipidana dan dijerat dengan UU No. 39 Tahun 2007 Jo. UU No. 11 Tahun 1995 Pasal 58 yang berbunyi setiapn orang apabila menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, ancaman pidananya penjara paling singkat 1 (satu ) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan denda paling banyak 10 (Sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”, tegasnya
Yugianto Kasubsi Kepatuan Internal & Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Madiun selaku Narasumber menghimbau, “Apabila masyarakat menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai atau Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Ciri-ciri produk rokok yang ilegal, yaitu tidak dilengkapi pita cukai/rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dan dilekati pita cukai tetapi menggunakan pita cukai milik pabrik lain". Yugianto menambahkan, "Kategori rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok polos, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya dan bukan haknya (personalisasi pita cukai), rokok dilekati pita cukai palsu, produksi rokok tanpa izin (NPPBKC), produksi rokok menggunakan mesin (dilakukan pemilik NPPBKC maupun yang tidak memiliki NPPBKC) atas pesanan pemilik bahan baku rokok atau biasa disebut rokok jahitan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta.
Siapapun yang memalsukan pita cukai akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 5 tahun penjara atau pidana denda 2 sampai 10 kali cukai yang seharusnya dibayar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Aris Dewanto mengatakan, "Melalui sosialisasi ini dapat melahirkan komitmen serta memberikan pemahaman dan pengertian kepada seluruh masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran cukai ilegal, serta dapat menyadarkan stakeholder terkait ataupun pengguna barang kena cukai pada sanksi dan hukuman bagi yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai (cukai ilegal).
Saya harap para pengusaha dan pedagang rokok di Kabupaten Ngawi agar mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku tentang cukai sehingga rokok yang diproduksi dan dijual menggunakan pita cukai legal atau resmi “, ujarnya.
Ipda Basuki Rakhmad SH Kanit IV Pidter Satreskrim Polres Ngawi menegaskan, "Pihaknya akan melakukan tindakan pencegahan dan pembinaan ke masyarakat. Apabila tidak bisa harus ditindak berdasarkan Perundang Undangan yang berlaku. Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Ngawi. Ketentuan di Bidang Cukai Rokok kalau sudah diundangkan & disosialisasikan, janganlah melanggarnya agar tidak mendapat sanksi hukum", tegasnya. (tiwi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar